Tulisan ke 7
MANUSIA
DAN KEADILAN
·
Pengertian
keadilan
Menjelaskan
pengertian keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak,
bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan.
Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat
memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam,
dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di
bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Menjelaskan
makna keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
- Teori keadilan menurut
Aristoteles
- Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif
adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
- Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah
memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan konvensional. Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati
segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- keadilan menurut Plato
- Keadilan moral. Suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural. Suatu
perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
- Teori keadilan menurut Thomas
Hobbes
Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum,
yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan juga merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan juga merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Dalam teorinya,
Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil.
Contoh
keadilan
Seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa
meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula,
seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa
memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus
kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk
memperoleh keadilan, misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita
harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan,
kita harus memikirkan keseimbangan mereka dengan upah yang diterima.
·
Keadilan sosial
Satu
sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial
Keadilan
merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan
berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut
“Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia
yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi
ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
5
wujud keadilan sosial yang di perinci dalam perbuatan dan sikap
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Delapan
jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang,
dan perumahan.
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3)
Pemerataan pembagian pendapatan.
4)
Pemerataan kesempatan kerja.
5)
Pemerataan kesempatan berusaha.
6)
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi
muda dan kaum wanita.
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
·
Berbagai macam keadilan
Macam-macam keadilan
1.
Keadilan legal atau keadilan moral.
2.
Keadilan distributif.
3.
Keadilan komutatif.
·
Kejujuran
Pengertian kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya
apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah
kenyataaan yang benarr-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Hakekat kejujuran
Pada
hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalah atau dosa.
Sumber :
·
Jamaluddinmahasari.wordpress.com
·
Aldymohammad.blogspot.com
·
Setyadiyudie.blogspot.com
·
Panjinji.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar